FZ No. 63 mendefinisikan aspek utama dari kegiatan pengacara. Tindakan normatif menetapkan prosedur untuk memperoleh status yang sesuai, tugas dan hak pembela, aturan untuk mengirim permintaan, dan juga mengatur masalah lain yang terkait dengan pekerjaan orang-orang ini. Kekuasaan umum seorang pengacara ditentukan dalam Pasal 6. Pertimbangkan mereka.
Fitur kegiatan
Pengacara memberikan bantuan hukum yang berkualitas secara profesional. Untuk melakukan kegiatan tersebut, seseorang harus memperoleh status yang sesuai. Prosedur untuk ketentuannya ditetapkan dalam Undang-Undang Federal No. 63. Tujuan utama dari kegiatan entitas ini adalah untuk memastikan perlindungan hak, kepentingan dan kebebasan individu dan organisasi, memastikan akses mereka ke keadilan. Pembela, sesuai dengan Undang-Undang Federal No. 63, bukanlah pengusaha.
Nuansa
Kewenangan pengacara di pengadilan ditetapkan oleh kode tergantung pada jenis prosesnya. Dalam kasus yang ditentukan oleh norma, seseorang harus memiliki surat perintah yang dikeluarkan oleh entitas terkait. Bentuk dokumen ini disetujuibadan keadilan. Dalam kasus lain, kekuatan pengacara disertifikasi oleh kertas notaris. Tidak boleh menuntut dari pembela dan orang-orang yang kepadanya dia memberikan bantuan, presentasi kesepakatan dibuat di antara mereka.
Surat Kuasa Jaksa Agung
Pembela berhak mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk pemberian bantuan hukum. Dia dapat, antara lain, meminta karakteristik, sertifikat, dokumen lain dari otoritas lokal / negara bagian, publik dan organisasi lainnya. Prosedur untuk mengirim permintaan ditetapkan oleh Art. 6.1 Undang-Undang Federal No. 63. Struktur ini diharuskan untuk memberikan kepada pembela dokumen yang diperlukan atau salinannya. Adalah kewenangan pengacara untuk menanyai orang-orang yang diyakini memiliki informasi yang relevan dengan sengketa di mana ia memberikan bantuan hukum. Dalam hal ini, persetujuan dari subjek ini harus diperoleh. Pengacara memiliki hak untuk mengumpulkan dan menyajikan dokumen dan objek yang dapat diakui pengadilan sebagai bukti material dan lainnya, dengan cara yang ditentukan oleh norma-norma. Pembela dapat melibatkan spesialis berdasarkan kontrak untuk mengklarifikasi masalah yang berkaitan dengan penyediaan bantuan hukum. Pengacara berhak untuk bebas bertemu dengan prinsipal secara pribadi, tanpa membatasi jumlah dan durasi pertemuan. Pada saat yang sama, kondisi harus diciptakan untuk memastikan kerahasiaan. Kekuasaan pengacara termasuk menetapkan informasi yang terkandung dalam materi persidangan, termasuk dengan menggunakan sarana teknis. Pada saat yang sama, pembela berkewajiban untuk mematuhi negara atau lainnya yang dilindungirahasia. Kekuasaan pengacara dapat mencakup tindakan lain yang tidak bertentangan dengan norma hukum.
Pengeluaran Kertas
Tata cara formalisasi kekuasaan advokat diatur dalam Pasal 55 KUHPerdata. Menurut norma, dokumen yang diberikan kepada warga negara disertifikasi oleh notaris atau organisasi tempat subjek yang menerima bantuan belajar atau bekerja, oleh situs perumahan dan pemeliharaan di tempat tinggalnya, oleh pimpinan lembaga perlindungan sosial., institusi medis rawat inap tempat dia tinggal, oleh kepala (komandan) bagian militer. Di tempat-tempat penahanan, surat-surat yang menetapkan kekuatan pengacara juga dapat disertifikasi. Surat kuasa dalam kasus tersebut disetujui oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Makalah atas nama organisasi diterbitkan ditandatangani oleh pimpinannya atau badan lain yang memiliki kompetensi yang sesuai, sesuai dengan dokumen penyusunnya.
Ekstra
Dalam pasal 6 Undang-Undang Federal No. 63, ditetapkan bahwa kekuasaan seorang pengacara ditegaskan dengan surat perintah khusus. Ini dikeluarkan oleh organisasi hak asasi manusia yang relevan. Untuk partisipasi langsung dalam kasus, oleh karena itu, seorang pengacara harus memiliki surat perintah dan surat kuasa dari entitas yang mengundangnya untuk dipertimbangkan. Kompetensi seorang pembela HAM juga dapat ditentukan melalui pernyataan lisan atau tertulis. Yang pertama harus dicatat dalam berita acara sidang.
Spesifikasi dokumen
Pengertian surat kuasa terdapat dalam Pasal 185 KUHPerdata. Hal ini diakui sebagai dokumen yang menetapkan batas kompetensi didalam hubungan hukum tertentu. Durasi makalah tidak lebih dari 3 tahun. Jika masa berlaku tidak ditentukan dalam dokumen, maka secara default dianggap sama dengan satu tahun sejak tanggal penerbitan. Surat kuasa yang tidak mencantumkan tanggal pelaksanaannya, dianggap batal. Sesuai dengan norma, subjek yang memiliki dokumen berkewajiban untuk secara pribadi melakukan tindakan yang diatur dalam kertas. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, ia dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada orang lain. Untuk melakukan ini, hak yang sesuai harus ditetapkan dalam dokumen atau prosedurnya disebabkan oleh kebutuhan untuk melindungi kepentingan warga negara yang mengeluarkan kertas. Dalam hal terjadi pengalihan wewenang, orang tersebut harus memberitahu prinsipal tentang hal ini, serta memberikan informasi yang diperlukan tentang pengacara baru. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, tanggung jawab atas tindakan entitas baru terletak pada orang yang diberi kesempatan hukum pada awalnya. Jangka waktu berlakunya suatu surat yang diberikan melalui sub-otorisasi tidak boleh lebih lama dari jangka waktu yang ditetapkan untuk surat kuasa yang menjadi dasar penerbitannya.
Pemutusan hubungan hukum
Kekuasaan prosedural seorang pengacara tidak dapat digunakan jika:
- Kedaluwarsa dokumen yang menetapkannya.
- Pencabutan surat kuasa oleh entitas yang mengeluarkannya.
- Penolakan orang yang menerima dokumen tersebut.
- Likuidasi organisasi yang mengatasnamakan surat tersebut diterbitkan.
- Kematian kepala sekolah, mengakui dia sebagai lumpuh sebagian/sepenuhnya, danjuga hilang.
- Likuidasi organisasi tempat surat kuasa dikeluarkan.
- Kematian bek.
Klasifikasi dokumen
Kekuatan pengacara disertifikasi:
- Kertas sekali pakai. Dokumen tersebut dikeluarkan untuk seseorang untuk berpartisipasi dalam satu proses dalam satu contoh.
- Kertas biasa. Dokumen semacam itu memungkinkan mewakili kepentingan seseorang dalam semua perselisihan dan dalam semua hal.
- Kertas khusus. Surat kuasa ini diberikan kepada subjek untuk berpartisipasi dalam satu proses dalam semua kasus.
Pembatasan
Seorang pengacara (perwakilan), yang kekuasaannya, menurut pasal ke-54 KUHAP, ditetapkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan semua tindakan yang ditetapkan di dalamnya. Namun, aturan memberikan persyaratan tertentu. Secara khusus, beberapa kekuatan pengacara dikonfirmasi oleh klausul khusus dalam dokumen. Ini termasuk:
- Hak untuk menandatangani gugatan.
- Mengajukan klaim kepada otoritas.
- Rujukan sengketa ke arbitrase.
- Mengajukan klaim balik.
- Pengabaian klaim (sebagian/penuh) atau pengurangan ukurannya.
- Mengubah penyebab atau pokok gugatan.
- Pengakuan klaim.
- Menandatangani kesepakatan penyelesaian.
- Delegasi kekuasaan kepada orang lain.
- Banding terhadap suatu keputusan atau putusan lain dalam suatu sengketa.
- Penyajian surat perintah eksekusi.
- Menerima uang atau properti lain yang diberikan dalam gugatan.
norma BPK
Mereka menentukan urutannyasesuai dengan mana kekuasaan seorang pengacara dalam proses perdata dilakukan. Dalam norma, perhatian khusus diberikan pada pengaturan tugas dan hak pembela HAM. Kekuasaan pengacara dalam kasus perdata dilakukan oleh seseorang yang memenuhi sejumlah persyaratan. Secara khusus, subjek:
- Melakukan aktivitas yang relevan sebagai pengacara profesional. Dia harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup.
- Memahami dengan jelas fungsinya dalam kasus tertentu dan dalam proses secara keseluruhan.
- Memiliki berbagai langkah, metode dan sarana yang ditetapkan oleh norma-norma untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.
- Mengetahui dengan baik tentang ukuran dan jenis tanggung jawab atas efisiensi, ketepatan waktu dan kualitas pekerjaannya atas nama peserta atau pihak ketiga dalam produksi.
Sesuai dengan Pasal 35 KUHAP (ayat 1), kewenangan advokat harus dilaksanakan dengan itikad baik.
ketentuan APC
Mereka mengatur kekuasaan pengacara dalam proses arbitrase, serta prosedur pelaksanaannya dan tanggung jawab subjek. Perlu dicatat bahwa aktivitas seseorang dalam proses tentang pertimbangan perselisihan ekonomi memiliki kekhususannya sendiri. Hal ini disebabkan oleh adopsi yang relatif baru dari versi baru APC dan pengenalan tambahan pada Undang-Undang Federal No. 63. Peraturan ini tidak secara mendasar mengubah kekuasaan seorang pengacara. Undang-undang membawa mereka sedekat mungkin dengan kompetensi yang dimiliki pengacara pembela dalam kerangka persidangan yang diatur oleh Hukum Acara Perdata. Keadaan inimemunculkan satu poin penting. Kekuasaan seorang advokat berasal dari tugas dan hak subjek yang untuk kepentingannya ia bertindak. Dengan demikian, ia tidak dapat melampaui kompetensi yang ditunjuk oleh terdakwa. Sementara itu, pelaksanaan kekuasaan advokat dalam rangka proses arbitrase didasarkan pada sejumlah asas. Ini termasuk, pertama-tama, daya saing dan kesetaraan para peserta dalam perselisihan. Penerapan prinsip-prinsip ini memberikan kesempatan bagi para pembela kedua belah pihak untuk memasuki proses hukum dengan alasan yang sama. Hal ini sangat penting ketika menyampaikan argumen dan membuktikannya demi kepentingan prinsipal.
Komposisi subjek
Norma APC mengatur beberapa kategori orang yang memiliki hak untuk bertindak atas nama kepentingan berbagai subjek dalam proses arbitrase. Masalah ini dijelaskan, misalnya, dalam artikel ke-59. Menurut ketentuannya, advokat dan orang lain yang memberikan bantuan hukum dapat bertindak sebagai wakil orang perseorangan, termasuk pengusaha perorangan. Aturan lain disediakan untuk perselisihan yang melibatkan organisasi. Perwakilan mereka mungkin badan yang berfungsi sesuai dengan aturan hukum, dokumen konstituen, serta pengacara. Dengan demikian, pembela bertindak sebagai salah satu kategori subjek yang berhak bertindak untuk kepentingan organisasi dalam suatu perselisihan.
Fitur bukti
Saat mewakili kepentingan individu, seorang pengacara harus mempertimbangkan persyaratan dan aturan yang ditetapkan dalam APC. Kekhususan aktivitasPengacara pembela terhubung dengan prosedur untuk mengumpulkan, menyajikan dan mengevaluasi bukti. Masalah ini dibahas secara rinci dalam artikel ke-64 APC. Norma tersebut menyatakan bahwa barang-barang, dokumen, penjelasan warga negara yang berpartisipasi dalam persidangan, pendapat ahli, kesaksian, rekaman video dan audio, dan bahan lainnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Daftar yang disediakan dalam artikel menunjukkan bahwa prioritas diberikan kepada pembenaran tertulis. Ini, pada gilirannya, berarti bahwa pengacara pemohon, dalam proses mengembangkan rencana pidato, harus mendukung argumen dengan dokumen. Pada saat yang sama, pembela harus mempertimbangkan bahwa, menurut persyaratan APC, masing-masing pihak mengungkapkan bukti sebelum dimulainya pertemuan. Instruksi yang sesuai terkandung dalam pasal ke-65 dari kode tersebut. Dalam praktiknya, persyaratan ini diterapkan sebagai berikut. Dalam persiapan sidang, penasihat hukum penggugat, pada saat mengirimkan permohonan kepada tergugat, melampirkan bukti padanya atau menginformasikan tentang ketersediaan dokumen dengan cara lain yang dapat diterima. Aturan yang sama berlaku untuk pengacara pihak lain. Pada saat mengirimkan tanggapan atas gugatan, kuasa hukum tergugat juga melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung keberatan, serta surat-surat yang membuktikan pengiriman salinan dan lampirannya kepada penggugat dan entitas lain yang berpartisipasi dalam proses. Pasal 65 juga mengatur bahwa orang hanya dapat merujuk pada bukti yang diperoleh pihak lain sebelumnya.
Integritas
Kepada pengacara yang mewakili kepentingan para pihakproses, fitur lain dari proses harus diperhitungkan. Mereka harus menggunakan kekuasaan mereka di bawah undang-undang semata-mata untuk kepentingan orang-orang yang atas namanya mereka bertindak. Penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi prinsipal. Ini, khususnya, berlaku untuk penerapan aturan yang mengatur pengamanan klaim. Dalam proses pengambilan keputusan, pengacara harus secara konsisten menggunakan semua opsi yang ditetapkan oleh kode. Pada saat yang sama, pembela berkewajiban untuk mengkoordinasikan tantangan dengan orang-orang yang kepentingannya dia bertindak. Faktanya adalah bahwa pengacara bukanlah peserta independen dalam proses tersebut. Oleh karena itu, dia tidak berhak mengirimkan pengaduan atas namanya sendiri.
Fitur tambahan
Dalam bidang bisnis, selain mewakili kepentingan individu, pengacara berhak memberikan bantuan lain. Secara khusus, dia dapat:
- Melakukan pekerjaan klaim.
- Memberikan bantuan di bidang hukum kontrak. Secara khusus, kita berbicara tentang dukungan transaksi (persiapan perjanjian, memberi nasihat tentang pelaksanaannya, pendaftaran, partisipasi dalam perselisihan pra-kontrak, serta proses terkait dengan kesimpulan, pelaksanaan dan pemutusan kontrak).
- Memberikan bantuan di bidang hukum perusahaan. Secara khusus, seorang pengacara dapat menemani proses pembentukan organisasi.
- Untuk bertindak atas nama subjek dalam sengketa pajak.
- Mewakili kepala sekolah di pemerintah daerah dan negara bagian.
- Membantu masalah personel.
Aktivitas pengacara di bidang bisnis seringkali didasarkan pada layanan berlangganan dari orang yang diwakili.
Hukum Administrasi
Pengacara bertindak sebagai perwakilan dan pembela dalam persidangan. Diferensiasi status dilakukan sesuai dengan Art. 25.5 dari Kode Pelanggaran Administratif. Menurut aturan untuk pemberian bantuan hukum kepada suatu entitas sehubungan dengan mana proses administrasi telah dimulai, seorang pembela dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses tersebut, dan ketika memberikan layanan yang bersifat hukum, seorang perwakilan. Setiap warga negara dapat bertindak sebagai orang tersebut. Artinya, pembela/perwakilan tidak boleh seorang pengacara.
Larangan
Pengacara tidak berhak menerima instruksi dari subjek yang meminta bantuan kepadanya, jika itu jelas ilegal, dan juga jika pembela:
- Memiliki kepentingan independen terhadap pokok perjanjian, berbeda dengan keinginan prinsipal.
- Ikut dalam persidangan dalam status hakim (termasuk arbiter), arbiter, jaksa, mediator, interogator / penyidik, penerjemah, ahli, spesialis.
- Adalah korban atau saksi, pegawai yang kompetensinya mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan orang yang meminta bantuan.
- Dia dalam keluarga, hubungan kekerabatan dengan pejabat yang telah atau sedang mengambil bagian dalam pertimbangan atau penyidikan kasus.
- Menyediakanbantuan hukum kepada subjek yang kepentingannya tidak sesuai dengan keinginan warga negara yang bersangkutan.
Pembela dilarang mengambil posisi dalam proses yang bertentangan dengan kehendak orang yang atas namanya dia bertindak. Pengecualian adalah situasi ketika pengacara yakin akan tindakan yang memberatkan diri subjek yang diwakili. Pembela tidak dapat secara terbuka menyatakan kesalahan yang terbukti dari orang yang kepentingannya dia bertindak, jika dia menyangkalnya. Seorang pengacara dilarang mengungkapkan informasi yang disampaikan kepadanya sebagai bagian dari pemberian bantuan hukum kepada klien, tanpa persetujuan dari yang terakhir. Kerjasama rahasia dari penasihat hukum dengan lembaga penegak hukum yang melakukan pekerjaan pencarian operasional tidak diperbolehkan. Pengacara tidak berhak menolak kekuasaan yang telah diambil.